Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
BACA JUGA:Teman Gereja Nilai Agnes Jadi Biang Masalah di Kasus Penganiayaan David: Papanya Mungkin Syok, Suka Playing Victim Sih
BACA JUGA: Watak Lama Agnes Gracia Dikuliti Teman Gereja, Latar Belakang Keluarga Ikut Terseret: 'Suka Playing Victim'
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Transaksi Aneh Ayah Mario Pemukul Anak GP Ansor, PPATK Telah Kirim ke KPK Sejak 2012
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- ·INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang
- ·Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- ·Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- ·Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia
- ·Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
- ·Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
- ·15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- ·Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- ·Setia, ARMY Datang Berkali
- ·Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
- ·Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- ·Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi
- ·Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- ·Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro
- ·Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- ·10 Rute Penerbangan dengan Rata