会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan!

Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan

时间:2025-06-11 04:44:04 来源:www.quickq.cn 作者:热点 阅读:881次

JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.

Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan

Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.

Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan

BACA JUGA:Teman Gereja Nilai Agnes Jadi Biang Masalah di Kasus Penganiayaan David: Papanya Mungkin Syok, Suka Playing Victim Sih

Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan

BACA JUGA: Watak Lama Agnes Gracia Dikuliti Teman Gereja, Latar Belakang Keluarga Ikut Terseret: 'Suka Playing Victim'

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.

"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Transaksi Aneh Ayah Mario Pemukul Anak GP Ansor, PPATK Telah Kirim ke KPK Sejak 2012

BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil

Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.

Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
  • 7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
  • Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama
  • Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 2024
  • Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
  • Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 2024
  • Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya
  • Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
推荐内容
  • 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
  • Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
  • Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
  • Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
  • Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
  • Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro